BAGAIMANA CARA UBAH HGB KE SHM
Properti merupakan investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Properti yang masih berstatus HGB meskipun memiliki kekuatan dan sah dimata hukum, kamu tetap wajib mengubahnya ke SHM. Mengapa seperti itu? Nah karena dari mata hukum kekuatan SHM lebih kuat dibandingkan HGB, karena dengan HGB artinya kamu menyewa tanah ke negara dengan jangka waktu, sedangkan SHM adalah sertifikat kepemilikan properti yang sah tanpa jangka waktu. Karena itulah, ada baiknya kamu mengubah sertifikat HGB ke SHM secepatnya sobat SMC! Kepengurusan perubahan sertifikat bisa dilakukan di kantor pertanahan wilayah lahan / properti tersebut berada.
Nah untuk dokumen yang perlu di sipakan oleh sobat SMC ketika ingin mengubah sertifikat dari HGB ke SHM adalah :
-
Mengisi formulir permohonan yang dapat dibeli di BPN.
-
Fotokopi KTP.
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
-
Fotokopi IMB.
-
Sertifikat asli HGB.
-
Surat kepemilikan lahan atau property.
-
Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Deesa untuk perubahan hak dari HGB jadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi.
Selain itu sobat SMC perlu tahu nih mengenai biaya yang dibutuhkan ketika ingin mengubah HGB menjadi SHM. Biaya yang dibutuhkan tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah. Rumus yang digunakan untuk menentukan biaya NJOP yaitu : 5% x ( NJOP Tanah – NJOPTKP). Biaya ini berbeda disetiap daerah karena mengacu pafa peeraturan pemerintah daerah dan luas tanah.
Itu dia cara mengubah HGB menjadi SHM sobat SMC, kamu bisa konsultasi mengenai hunian lebih lanjut dengan CS kami di 089636888848.