SERTIFIKAT - SERTIFIKAT DALAM DUNIA PROPERTI
SERTIFIKAT - SERTIFIKAT DALAM DUNIA PROPERTI
Hai, Sobat SMC!
Aku balik lagi nih bawa informasi mengenai dunia properti✨
Sebelum kalian membeli sebuah properti, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dokumen.
Dokumen tersebut mencakup sertifikat yang menandakan kepemilikan bangunan.
-
SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) adalah Merupakan pernyataan legalitas tentang kepemilikan seseorang terhadap suatu properti.
-
SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) adalah sebuah hak yang diberikan untuk mendirikan bangunan, dalam jangka waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya dipegang oleh negara.
-
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) adalah merupakan pajak yang dikenakan kepada buyer properti.
-
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) adalah Merupakan Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
-
AKTA JUAL BELI (AJB) adalah merupakan dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dari pemilik /penjual kepada pembeli.
Ternyata ada banyak jenis sertifikat properti lho! Yuk, simak postingan ini untuk info lengkapnya!
Kalian juga bisa konsultasi dengan tim SMC Property. Hubungi kami melalui 👇
CS SMC Property : 089636888848
Website : https://www.smc-property.com/
Instagram : @smc.property
Tik Tok : @smc.property
Twitter : smc_property
Facebook : SMC Property Agent
Linked In : SMC Property
#SMCProperty
#infoproperti #propertiindonesia #realestate #agenproperti #investasiproperti #tipsinvestasi #infojualrumah #rumahjabodetabek #jualrumah #jualapartemen
SYNERGY MARKETING CARE (SMC) PROPERTY