top of page

SERTIFIKAT - SERTIFIKAT DALAM DUNIA PROPERTI

SERTIFIKAT - SERTIFIKAT DALAM DUNIA PROPERTI
Hai, Sobat SMC!

Aku balik lagi nih bawa informasi mengenai dunia properti✨

Sebelum kalian membeli sebuah properti, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dokumen.

Dokumen tersebut mencakup sertifikat yang menandakan kepemilikan bangunan.

 

  •  SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) adalah Merupakan pernyataan legalitas tentang kepemilikan seseorang terhadap suatu properti.

 

  • SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) adalah sebuah hak yang diberikan untuk mendirikan bangunan, dalam jangka waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya dipegang oleh negara.

  • BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) adalah merupakan pajak yang dikenakan kepada buyer properti.

  • IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) adalah Merupakan Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan pembangunan properti.

  • AKTA JUAL BELI (AJB) adalah merupakan dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dari pemilik /penjual kepada pembeli.

Ternyata ada banyak jenis sertifikat properti lho! Yuk, simak postingan ini untuk info lengkapnya!

Kalian juga bisa konsultasi dengan tim SMC Property. Hubungi kami melalui 👇

CS SMC Property : 089636888848
Website : https://www.smc-property.com/
Instagram : @smc.property
Tik Tok : @smc.property
Twitter : smc_property
Facebook : SMC Property Agent
Linked In : SMC Property

#SMCProperty
#infoproperti #propertiindonesia #realestate #agenproperti #investasiproperti #tipsinvestasi #infojualrumah #rumahjabodetabek #jualrumah #jualapartemen

SYNERGY MARKETING CARE (SMC) PROPERTY

bottom of page